Info Bansos PBI JK: Syarat, Kriteria, Cara Daftar secara Mandiri, dan Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

- 4 Oktober 2022, 19:04 WIB
Info bansos PBI JK.
Info bansos PBI JK. /Seputarlampung.com/

PR DEPOK – PBI JK merupakan bansos jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong miskin.

PBI JK bukan merupakan bantuan uang tunai untuk masyarakat, melainkan berupa bantuan Iuran BPJS Kesehatan dengan kriteria tertentu.

Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria, dapat melakukan daftar secara mandiri atau cek kepesertaan PBI JK.

Baca Juga: Lirik Lagu Gomawo (Thank You) - Asahi x Haruto (TREASURE) dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bpjs-kesehatan.go.id, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dikenal dengan sebutan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dimana iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bpkp.go.id, data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data milik Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata dan Ucapan Selamat Hari Guru Sedunia 2022 sebagai Bentuk Apresiasi dan Rasa Terima Kasih

Bansos PBI JK 2022 dicairkan oleh Kemensos RI dalam bentuk bantuan Jaminan Kesehatan kepada peserta program BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan akan menerima bansos PBI 2022 ini dengan nominal Rp42.000 per bulan dalam bentuk iuran.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x