PR DEPOK- Bansos PBI JK 2022 cair setiap bulan, termasuk di bulan Oktober ini kepada penerima manfaat.
Bansos PBI JK 2022 akan disalurkan secara non tunai, dan nantinya masyarakat yang menjadi penerima akan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, besaran bansos PBI JK yang diberikan kepada penerima sebesar Rp42.000 per bulan, yang nantinya diterima sebagai bentuk iuran jaminan kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan bansos PBI JK 2022, peserta BPJS Kesehatan harus lebih dahulu mendaftarkan usulan data penerima di DTKS.
Penerima bansos PBI JK 2022 ini harus termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu, yang sudah divalidasi oleh Kemensos.
Adapun syarat untuk bisa menerima bantuan PBI JK menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 4-9 Oktober 2022