Bansos PBI JK 2022 Cair Berupa Apa? Simak Penjelasannya, Syarat, hingga Cara Cek Penerima Online

- 3 Oktober 2022, 12:00 WIB
Berikut penjelasan tentang bentuk bantuan, syarat, hingga cara cek penerima online bansos PBI JK 2022.
Berikut penjelasan tentang bentuk bantuan, syarat, hingga cara cek penerima online bansos PBI JK 2022. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK - Masyarakat yang masih belum tahu bansos PBI JK 2022 berupa apa, menyimak artikel ini adalah pilihan tepat.

Pasalnya, selain memaparkan PBI JK 2022 berupa apa, artikel ini juga bakal memberikan informasi terkait syarat dan cara cek penerima bantuan ini.

Untuk diketahui, bansos PBI JK 2022 merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk rakyat Indonesia yang memenuhi syarat di sektor kesehatan.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK 2022 bakal mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000 setiap bulan.

Baca Juga: Kapan BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya dan Cara Cek Penerima Online

Namun, bansos PBI JK 2022 senilai Rp42.000 ini tidak diberikan tunai dalam bentuk uang. Melainkan, berupa iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK 2022 hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.

Selain itu, kriteria penerima bansos PBI JK 2022 yang lain tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 dan situs resmi Kemenkes, seperti:

Baca Juga: Cara Merayakan Boyfriend Day Sederhana Tanpa Menguras Dompet, Mudah Ditiru dan Dijamin Pacar Makin Lengket

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  • Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Mensos setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait;
  • Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Mensos untuk dijadikan data terpadu;
  • Data terpadu yang ditetapkan oleh Mensos dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI JK;
  • Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah penerima PBI JK sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Boyfriend Day 3 Oktober, Ini Sejarah dan Kata-kata Menyentuh yang Cocok Dibagikan ke Pasangan Tercinta

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x