PR DEPOK – Berikut cara daftar online penerima bansos PBI JK 2022 yang sudah cair melalui Aplikasi Cek Bansos.
Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau bansos PBI JK 2022, merupakan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah, untuk meringankan beban tanggungan iuran BPJS Kesehatan per bulannya bagi masyarakat.
Untuk bisa mendapatkan dana bansos PBI JK 2022 ini, masyarakat juga harus mengetahui kategori penerima dan cara daftar untuk mendapatkan bansos PBI JK 2022 tersebut.
Baca Juga: 5 Syarat yang Menjadi Prioritas agar Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000
Sebagai informasi tambahan, bansos PBI JK 2022 ini disalurkan dalam bentuk iuran asuransi senilai Rp42 ribu per bulannya, sehingga tidak bisa dicairkan secara tunai.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bpkp.go.id, akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos.
Untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes), basis datanya adalah DTKS.
Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 Berakhir September 2022, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).