2. Apabila sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, siapkan KTP dan KK untuk daftar bansos PBI JK 2022.
3.Kemudian isilah dengan benar data diri lengkap pada kolom yang tersedia di situs, untuk membuat akun baru (jika belum memiliki akun).
4. Lalu isi kolom dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kemudian tuliskan nama lengkap sesuai KTP.
5. Setelah itu, isi pada kolom nama daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Usai mengisi data alamat lengkap sesuai KTP, selanjutnya lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Lalu, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kompor Listrik untuk Masak Lebih Mudah, Nyaman dan Cepat
Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun baru, kemudian penerima dapat mengakses aplikasi, dan melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk mendapatkan bansos PBI JK 2022, dalam kategori bantuan Jaminan Kesehatan.
1. Pilihlah menu 'Daftar Usulan' dan klik untuk mendaftarkan DTKS.