PR DEPOK – Apakah bansos PBI JK akan cair dalam bentuk tunai? Simak penjelasan lengkap dan cara daftar penerima online hanya dengan pakai HP di artikel ini.
Pencairan Bansos PBI JK hingga saat ini masih terus berlangsung untuk masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Adapun untuk penyaluran dana bansos PBI JK, hanya bisa dicairkan melalui kantor BPJS Kesehatan dan tidak dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk dana iuran Jaminan Kesehatan senilai Rp42.000 per bulan.
Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan BLT Ibu Hamil hingga Rp750.000
Selain itu, bansos PBI JK juga hanya akan diberikan kepada kepada masyarakat yang termasuk peserta BPJS Kesehatan, yang tergolong warga miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap per bulannya.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI, berikut penjelasan cara daftar penerima online pakai HP melalui aplikasi Cek Bansos untuk dapat bansos PBI JK.
1. Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, untuk daftar penerima bansos PBI JK 2022.
2. Pastikan penerima sudah menyiapkan KTP dan KK sebagai syarat proses daftar penerima bansos PBI JK di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.