3. Isi dengan benar seluruh informasi keterangan data diri untuk memulai pendaftaran penerima bansos PBI JK (DTKS Kemensos).
4. Input nama lengkap penerima di kolom halaman aplikasi Cek Bansos (pastikan sesuai dengan keterangan KTP).
Baca Juga: BLT BBM Cair September Rp600.000, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerimanya
5. Input informasi alamat lengkap penerima bansos PBI JK sesuai domisili KTP di halaman aplikasi Cek Bansos dengan teliti.
6. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan KTP penerima untuk verifikasi data di halaman aplikasi Cek Bansos (pastikan foto tidak buram).
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelahnya, barulah lakukan pendaftaran penerima bansos PBI JK atau DTKS online dengan cara berikut:
1. Klik 'Daftar Usulan' untuk input nama lengkap dari penerima bansos PBI JK yang akan diusulkan di DTKS atau aplikasi Cek Bansos.
2. Klik 'tambah usulan', dan isi data diri penerima dengan lengkap di DTKS atau di halaman aplikasi Cek Bansos.