Tata Cara Cek Penerima PBI JK, Bansos Berupa Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Cair Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 10:19 WIB
PBI JK merupakan bansos berupa iuran sebesar Rp42.000 bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran per bulan.
PBI JK merupakan bansos berupa iuran sebesar Rp42.000 bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran per bulan. /PIXABAY/EmAji

PR DEPOK - Bansos PBI JK dibagikan bagi peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Maka dari itu, segera pastikan terlebih dahulu bahwa KTP sudah terdaftar, diusulkan, dan layak menjadi penerima bansos PBI JK dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PBI JK tidak diberikan secara tunai kepada setiap penerima, melainkan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan besaran bantuan Rp42.000.

Pada Oktober 2022, pemerintah melalui Kemensos telah mencairkan kembali dengan asuransi nilai sama yang sebelumnya sudah pernah dibagikan di September 2022.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Cukup Siapkan KTP Saja

Bagi masyarakat yang penasaran mendapatkan bansos PBI JK atau tidak bisa melakukan cek penerima secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut tata cara cek penerima bansos PBI JK yang dijadwalkan kembali disalurkan ke peserta BPJS Kesehatan pada Oktober 2022 ini.

 

1. Siapkan KTP dan HP yang terkoneksi dengan jaringan internet;

2. Klik cekbansos.kemensos.go.id;

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah