PR DEPOK - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Pekerja yang telah memenuhhi syarat BSU 2022 dapat memperoleh uang tunai Rp600.000.
Penyaluran BSU 2022 ni dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tak Berwenang Evaluasi PSSI, Zainuddin Amali: Tunggu Hasil TGIPF
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziah di mana data yang diterima akan di padankan terlebih dahulu.
"Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data itu kami padankan dulu untuk melihat apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, BLT BBM, PKH, dan lainnya," katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Selain itu, katanya, pihak kementerian juga memverifikasi apakah calon penerima merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene tidak berhak sebagai penerima.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair Berapa Kali? Perhatikan Syarat Berikut untuk Dapat Dana Bansos Rp600.000
Untuk cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi kemnaker.go.id.