Ia juga mengungkapkan dari keempat tersangka, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain enam unit handphone dan dua buah sepeda motor.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan satu lainnya dijerat Pasal 481 KUHP jo 480.
Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Robot Trading Net89, Polisi Beri Penjelasan
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," ujar Budy mengakhiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***