“Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua,” tuturnya lagi.
Namun tidak semuanya, karena bagi remaja yang terbukti membawa sajam akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” pungkasnya mengakhiri.
Adapun peraturan yang bisa menjerat adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***