"Lalu karena curiga, saksi mencoba memanggil korban dan menanyai hal tersebut ternyata tidak benar dan kemudian dikejar kedua pelaku," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Setelah diamankan di Polsek Kebayoran Baru, kedua pelaku diproses hukum lebih lanjut, karena salah seorang pelaku merupakan anak di bawah umur, kepolisian perlu bekerjasama dengan badan pemasyarakatan (bapas).
"Ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara. Penyidik wajib melaksanakan diversi dengan melibatkan Bapas, pelapor, dan terlapor serta melibatkan orang tua anak pelaku," ucapnya.***