Usai Jalani Hukuman atas Perannya dalam Serangan Bom Bali, Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat

- 8 Desember 2022, 19:34 WIB
Umar Patek, seorang anggota JI yang berperan dalam serangan bom Bali, dinyatakan bebas bersyarat setelah 20 tahun.
Umar Patek, seorang anggota JI yang berperan dalam serangan bom Bali, dinyatakan bebas bersyarat setelah 20 tahun. /BNPT/

PR DEPOK - Umar Patek sebelumnya menjalani hukuman 20 tahun karena perannya dalam serangan bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang dari 21 negara.

Seorang anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al Qaeda, Umar Patek dipenjara selama 20 tahun pada tahun 2012 setelah dia dinyatakan bersalah mencampur bom yang digunakan dalam serangan di dua klub malam di Kuta.

Patek akhirnya berhasil diringkus polisi pada tahun 2011 di Pakistan, setelah hampir 10 tahun masa pengejaran.

Serangan bom Bali adalah yang terburuk dalam sejarah Indonesia dan menyebabkan tindakan keras terhadap kelompok garis keras.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Rp900.000 Cair, Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Australia dan Amerika Serikat memberikan dana dan bantuan untuk memperkuat operasi kontra terorisme di Indonesia.

Pada hari Kamis, Peter Hughes, salah satu dari 200 korban pengeboman yang bersaksi di persidangan Patek, mengatakan pelaku pengeboman harus menerima hukuman paling berat, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Aljazeera.

"Baginya untuk dibebaskan merupakan hal yang menggelikan," kata Hughes.

Baca Juga: Cek BLT BBM dan BPNT 2022 Online untuk Dapat Bansos Rp900.000

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x