Usai Jalani Hukuman atas Perannya dalam Serangan Bom Bali, Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat

- 8 Desember 2022, 19:34 WIB
Umar Patek, seorang anggota JI yang berperan dalam serangan bom Bali, dinyatakan bebas bersyarat setelah 20 tahun.
Umar Patek, seorang anggota JI yang berperan dalam serangan bom Bali, dinyatakan bebas bersyarat setelah 20 tahun. /BNPT/

PR DEPOK - Umar Patek sebelumnya menjalani hukuman 20 tahun karena perannya dalam serangan bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang dari 21 negara.

Seorang anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al Qaeda, Umar Patek dipenjara selama 20 tahun pada tahun 2012 setelah dia dinyatakan bersalah mencampur bom yang digunakan dalam serangan di dua klub malam di Kuta.

Patek akhirnya berhasil diringkus polisi pada tahun 2011 di Pakistan, setelah hampir 10 tahun masa pengejaran.

Serangan bom Bali adalah yang terburuk dalam sejarah Indonesia dan menyebabkan tindakan keras terhadap kelompok garis keras.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Rp900.000 Cair, Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Australia dan Amerika Serikat memberikan dana dan bantuan untuk memperkuat operasi kontra terorisme di Indonesia.

Pada hari Kamis, Peter Hughes, salah satu dari 200 korban pengeboman yang bersaksi di persidangan Patek, mengatakan pelaku pengeboman harus menerima hukuman paling berat, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Aljazeera.

"Baginya untuk dibebaskan merupakan hal yang menggelikan," kata Hughes.

Baca Juga: Cek BLT BBM dan BPNT 2022 Online untuk Dapat Bansos Rp900.000

Jaksa hampir memberikan Patek hukuman seumur hidup, namun ia menyatakan penyesalan tersebut selama persidangan. Sehingga hakim akhirnya hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Patek.

Patek juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana lain terkait rangkaian aksi pengeboman di Jakarta yang terjadi pada malam Natal tahun 2000 yang menewaskan 19 orang.

Setelah keluar, Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030.

Baca Juga: Sejak Kembali Berkuasa di Afghanistan, Taliban Gelar Eksekusi Mati di Depan Publik untuk Pertama Kalinya

Pembebasan bersyaratnya akan dicabut jika dia melanggar salah satu ketentuan, selama waktu yang telah ditetapkan.

Richard Marles, selaku Wakil Perdana Menteri Australia menyatakan Indonesia harus tetap memantau kegiatan Patek setelah dibebaskan.

Pihak berwenang percaya bahwa Patek telah "menunjukkan perubahan" setelah menjalani program deradikalisasi, kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti kepada AFP.

Baca Juga: Sebut Ancaman Nuklir Semakin Meningkat, Putin: Saat Diserang, Kami Menyerang Balik

“Yang terpenting, dia telah berjanji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Rika Aprianti.

Ali Imron, yang membantu mengatur penyerangan dan mengemudikan mobil yang penuh dengan bahan peledak, menjalani vonis hukuman seumur hidup.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x