Tingkatkan Pelayanan, Dua RSUD di Surabaya Terapkan Kebijakan Pemberian Kompensasi bagi Pasien

- 9 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi rumah sakit - Dua RSUD di Surabaya yakni RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien.
Ilustrasi rumah sakit - Dua RSUD di Surabaya yakni RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien. /Pexels/Pixabay

Eri menambahkan selain perbaikan dalam pelayanan ia juga menginginkan adanya perbaikan dalam sistem pendaftaran baik onsite maupun online.

"Kalau langsung datang, saya minta juga ada nomor jamnya yang tercantum di sana. Sehingga kami tahu rencana masuk jam berapa. Saya maunya onsite juga ada jamnya, sehingga orang tahu tidak ada fitnah, dia (pasien) datang jam sekian," tegas dia.

Masih dalam keterangan Eri, ia berharap agar manajemen RSUD Dr Soewandhie untuk meningkatkan kenyamanan ruang pelayanan, termasuk ruang tunggu.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH 2022 Desember Bisa Diketahui di Link Ini, Cek Sekarang Cukup Pakai KTP

"Saya berharap posisinya lebih nyaman lagi. Jadi nanti saya minta ruang tunggu dan ruang poli dikasih televisi," kata Eri.

Kebijakan pemberian kompensasi uang sebesar Rp50 ribu untuk keterlambatan penanganan pasien ini akan berlaku di dua rumah sakit, yaitu RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x