PR DEPOK - RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) akan menerapkan kebijakan kompensasi uang sebesar Rp50 ribu untuk pasien yang terlambat mendapatkan pelayanan sesuai durasi waktu yang ditentukan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini 9 Desember 2022 di Surabaya.
Dalam kesempatan ini ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi ditetapkan bahwa keterlambatan pelayanan pasien, maka pasien akan diberikan kompensasi Rp50 ribu.
"Kami minta agar poster tulisan kompensasi Rp50 ribu tak hanya ditempel di dekat loket pelayanan, melainkan juga dapat ditambah di depan ruangan farmasi," paparnya dikutip dari Antara.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan pasien dapat segera menerima pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Ia juga mengatakan bahwa kompensasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab pihak rumah sakit, sehingga ke depannya pelayanan akan terus meningkat hingga tidak ada keterlambatan dalam pelayanan pasien.
Kebijakan ini juga berfungsi untuk mengantisipasi antrian yang terlalu panjang dan terlalu lama, dengan pemberian kompensasi kepada pasien diharapkan pelayanan dari rumah sakit akan lebih cepat.
Baca Juga: Catat! Daftar UMK Jatim 2023 Terbaru dan Lengkap dari Tertinggi sampai Terendah