PR DEPOK – Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember, dimulai sejak tahun 1957 dan dicetuskan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
Dalam deklarasi yang menjadi landasan Hari Nusantara adalah Deklarasi Djuanda, yang menyatakan bahwa :
“Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia,
Baca Juga: 7 Puisi Natal Menyentuh Hati, Cocok Dibacakan pada Malam Kudus
"Dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia,” demikian bunyi deklarasi tersebut.
Ringkasan dari Deklarasi Djuanda ini adalah :
1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri
2. Wilayah laut di kepulauan nusantara merupakan kedaulatan milik Indonesia
Baca Juga: Running Man Umumkan Pindah Jam Tayang Mulai 1 Januari 2023