“Destinasi Indonesia siap menyambut wisatawan, peluang usaha dan lapangan kerja akan tercita sebanyak-banyaknya,” ujar Sandi.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan bahwa pembentukan KUHP sudah melalui proses politik panjang.
Menurut KSP, UU KUHP baru merupakan manifestasi dari aspirasi publik tentang perlunya regulasi baru yang sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
Baca Juga: Akuarium Raksasa di Berlin Pecah, Pengunjung Sekitar Dibuat Panik
"Jadi, tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Mufti Makarim dalam siaran persnya seperti dikutip dari Antara.
Mufti menjelaskan, UU sebelum disahkannya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, UU yang pada masa Orde Lama dan Orde Baru telah banyak digunakan untuk menjadi alat represi.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 18-23 Desember 2022
"Karena itu, pengesahan KUHP baru merupakan babak baru Indonesia dengan lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual," ujar Mufti.