Polisi Jadikan Pelajar Tersangka pada Demo RUU HIP, Pengamat: Jangan Rusak Demokrasi Indonesia

- 19 Juli 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi massa aksi demonstrasi.*
Ilustrasi massa aksi demonstrasi.* /M. Fadlillah/Foto Istimewa PR

"Ingat suara rakyat, suara Tuhan. Prinsip kebebasan yang ada dalam sistem demokrasi harus dijunjung tinggi," kata dia.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 20 orang yang disebutkan masih di bawah umur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunis tidak memberikan penjelasan secara rinci perihal identitas satu anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa satu tersangka tersebut merupakan orang yang melakukan pelemparan batu kepada pihak kepolisian saat bertugas mengamankan demonstrasi tersebut.****

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x