Polisi Jadikan Pelajar Tersangka pada Demo RUU HIP, Pengamat: Jangan Rusak Demokrasi Indonesia

- 19 Juli 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi massa aksi demonstrasi.*
Ilustrasi massa aksi demonstrasi.* /M. Fadlillah/Foto Istimewa PR

PR DEPOK - Pada Kamis 16 Juli 2020, telah terjadi aksi demontrasi atas penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Aksi demonstrasi tersebut dilaporkan berujung menimbulkan bentrokan di antara massa dengan aparat penegak hukum. Bahkan dalam aksi itu pun pihak kepolisian dilaporkan telah mengamankan 20 orang yang diduga menjadi provokator.

Sejak penangkapan itu, pada Sabtu 18 Juli 2020, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang demonstran yang menurut kabar masih seorang pelajar sebagai tersangka karena diduga menjadi provokator.

Baca Juga: Viral Video Kawanan Pesepeda Lawan Arus di Dekat Pintu Masuk Kampus UI Depok 

Dengan ditetapkan anak di bawah umur sebagai tersangka, banyak pihak memberikan komentar atas keputusan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Minggu 19 Juli 2020, komentar itu datang dari Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago meminta kepada pihak kepolisian agar tidak membuat demokrasi di Indonesia mundur.

"Jangan membuat demokrasi Indonesia mundur hanya karena persoalan demonstasi. Karena negara menjamin hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum," ucap Pangi Syarwi Chaniago.

Selain itu, Pangi Syarwi Chaniago menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pendemo dari kalangan pelajar itu sangat reaksinoner dan terlalu berlebihan.

Baca Juga: Achmad Purnomo Dapat Tawaran Jabatan, Demokrat: Jika Benar, Ini Adegan Vulgar Jokowi di Pilkada 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x