PR DEPOK - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk menyalakan petasan di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin pada saat malam tahun baru 2023.
“Petasan atau sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran di Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022.
Fadil mengatakan, pihak kepolisian menilai petasan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru di malam bebas kendaraan bermotor (car free night/CFN) di jalan Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: PKH dan BPNT 2023 Cair Januari, Cek Penerima Bantuan hingga Rp750.000 Cuma Pakai KTP
“Banyak warga yang merayakan di situ, kan nggak nyaman itu serbuk berjatuhan bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Kendati demikian, pihaknya tidak merinci apakah kembang api masuk ke dalam larangan tersebut serta sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar.
Jakarta akan merayakan malam tahun baru dengan mendirikan delapan panggung hiburan di dekat jalan Sudirman-Thamrin, yang bertemakan ”Malam Muda-Mudi 2023”.
Baca Juga: Penyuka Film Klasik, Simak Rekomendasi Film Old Hollywood untuk Mengisi Libur Akhir Tahun
Panggung pertama berlokasi di Pos Bloc mengusung genre “bloc party”, panggung kedua berlokasi di Sarinah yang akan menampilkan wayang kulit, musik pop, dan cakram (disc jockey/DJ).