Kemenag Masih Buka Daftar PPPK 2023: Formasi, Syarat dan Link Daftar

- 1 Januari 2023, 07:45 WIB
Simak informasi terkait pendaftaran PPPK 2023, termasuk soal formasi, syarat dan link resminya yang harus dibuka.
Simak informasi terkait pendaftaran PPPK 2023, termasuk soal formasi, syarat dan link resminya yang harus dibuka. /Instagram.com/@cpns.asn/

PR DEPOK - Berikut tata cara ketentuan daftar PPPK 2023 yang telah dibuka formasinya dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa dikenal dengan (PPPK).

Pendaftaran seleksi PPPK telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.

Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, bahwa seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai 21 Desember 2022.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT dan PKH 2023 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar, total formasi yang dibuka terhitung 49,549 formasi," tambahnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.

Nizar Ali berharap dengan adanya seleksi calon PPPK periode 2022-2023 bisa menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN.

Yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalu mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ada tiga kriteria pelamar nanti dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x