Kemenag Masih Buka Daftar PPPK 2023: Formasi, Syarat dan Link Daftar

- 1 Januari 2023, 07:45 WIB
Simak informasi terkait pendaftaran PPPK 2023, termasuk soal formasi, syarat dan link resminya yang harus dibuka.
Simak informasi terkait pendaftaran PPPK 2023, termasuk soal formasi, syarat dan link resminya yang harus dibuka. /Instagram.com/@cpns.asn/

Baca Juga: Deretan Film dan Jadwal Tayang di Bioskop CGV Depok Mall Hari Ini, 1 Januari 2023

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

3. Pelamar lainnya, yang tidak termasuk dalam jajaran pelamar nomor satu dan dua.

Syarat untuk bisa terdaftar jadi calon PPPK yaitu pelamar harus WNI dan usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Lagi di 2023, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Dan tidak pernah dipidana atau tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

Cara daftar PPPK 2023 sebagai berikut:

1. Pendaftar harus mengunjungi secara online lewat laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

2. Persiapkan ukuran dokumen digital sesuai dengan instansi yang dituju

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x