Diculik Residivis Pencabulan, Bagaimana Nasib Bocah Perempuan Korban Penculikan?

- 3 Januari 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. /Antara/

PR DEPOK - Beberapa waktu yang lalu jagat maya dibuat geger dengan penculikan yang terjadi di daerah Gunung Sahari, yang ternyata dilakukan oleh residivis kasus pencabulan.

Penculikan tersebut viral di media sosial, karena pelaku penculikan tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik MA menggunakan bajaj.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, MA diculik oleh tersangka pada 7 Desember 2022.

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut, pada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Baca Juga: Kondisi Korban Penculikan di Gunung Sahari, Terungkap!

MA berhasil ditemukan personil Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada 2 Januari 2023 malam.

Begitu ditemukan korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Hasil dari Visum korban penculikan MA (6) sudah keluar, korban tidak mengalami kekerasan seksual tapi, mengalami kekerasan fisik.

“Hasil visum yang kita dapatkan hari ini adalah memang tidak ditemukan kekerasan seksual terhadap ananda MA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Baca Juga: Motif Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakarta, Begini Kata Kepolisian

Namun hasil visum menunjukkan bahwa MA, mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari terduga yaitu Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi.

“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda MA, dan kekerasan yang diperkirakan tendangan di pinggang.

Ini masih kita gali, berupa analisis sementara tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami,” kata Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara

Baca Juga: BLT Lansia dan Disabilitas Sosial Bisa Dapat Jutaan Rupiah dari PKH, Cek Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Zulpan juga mengatakan hasil visum menjadi salah satu dasar, untuk penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan.

“Hasil visum ini hasil ilmiah yang didapat, dan menjadi alat bukti dalam penyidikan dan bukti dalam persidangan.

Ini mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku,” katanya.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x