“Kepada Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi untuk melakukan investigasi secara seksama,
"Jika terbukti melanggar hukum, maka jangan segan melaporkannya ke penegak hukum. Jika terbukti salah, yang bersangkutan akan kami blacklist di BUMN,” paparnya.
Sementara itu, Tedi Bharata telah mengantongi 39 nama yang di-blacklist agar tidak dapat mengikuti seluruh program yang diadakan Kementerian BUMN.
“Berdasarkan penyelidikan, kami mengidentifikasi 39 nama yang tergabung dalam grup otomatis seluruhnya gugur,
"Bukan hanya digugurkan tetapi kami blacklist agar tidak dapat mengikuti seluruh program lainnya yang dilakukan BUMN,” jelas Tedi.***