Cuti Bersama Imlek 2023 Apakah Libur? Berikut Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri

- 20 Januari 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi tahun baru Imlek.
Ilustrasi tahun baru Imlek. /Pikira Rakyat Depok/Sri Nur Hidayati/

PR DEPOK - Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Selain menetapkan hari libur nasional, SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Imlek tahun 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, IKAPII: Harusnya Lebih Ringan

Meski cuti bersama Imlek telah diatur dalam SKB 3 Menteri, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan cuti bersama Imlek 2023 apakah libur?

Lantas, bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 menurut SKB 3 Menteri?

Perlu diketahui, libur cuti bersama Imlek bersifat tidak wajib bagi pekerja atau karyawan di perusahaan swasta.

Sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing.

Baca Juga: 30 Ucapan Menyambut Tahun Baru Imlek 2023, Cocok Buat Diposting di Media Sosial

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri.

Sementara itu, mengutip unggahan di akun Instagram @kemnaker, bagi pekerja di instansi swasta cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dengan demikian, pekerja yang mengambil libur di hari cuti bersama Imlek jatah cuti tahuannya berkurang.

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan Rekananer. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," demikian bunyi unggahan di akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Sempat Viral Video Tiktok Mandi Lumpur hingga Tuai Kecaman, Berikut Informasinya

Sedangkan bagi pekerja yang tidak mengambil libur saat cuti bersama Imlek, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah kerja seperti biasa.

Lantas bagaimana dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah ketentuan di atas juga berlaku?

Berbeda dengan pekerja swasta, ketentuan cuti bersama ASN diatur menurut peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Pesta Gol Messi dan Ronaldo, Pertandingan Persahabatan PSG dan Al-Nassr Berakhir dengan Skor 5-4

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN.

Salah satu cuti bersama termasuk tanggal 23 Januari 2023 yang merupakan cuti bersama Imlek.

Dengan kata lain, cuti bersama Imlek 2023 menjadi hari libur wajib bagi pekerja Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Cek Tanggal Pencairan PKH Tahap 1 2023 untuk Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah

Artinya cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 merupakan hari libur bagi pekerja ASN dan juga sekolah-sekolah.

Namun bagi pekerja di perusahaan swasta, libur cuti bersama Imlek 2023 bersifat pilihan.

Pekerja bisa memilih ingin memanfaatkan cuti bersama Imlek 2023 sebagai hari libur atau tidak.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x