Terbukti Bersalah, WNI Sulsel Terlibat Pelecehan Seksual Saat Umroh Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

- 23 Januari 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi- WNI Sulsel yang terlibat pelecehan seksual saat umroh divonis 2 tahun penjara di Arab Saudi
Ilustrasi- WNI Sulsel yang terlibat pelecehan seksual saat umroh divonis 2 tahun penjara di Arab Saudi /Saudi Press Agency/Reuters

Kronologi singkat kasus pelecehan

MS berangkat ke tahan suci pada tanggal 3 November 2022 melalui travel haji dan umroh PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros.

Kejadian dimulai saat MS sedang menjalani tawaf di Masjidil Haram. Ketika kejadian berlangsung, petugas keamanan sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram melihat MS memeluk korban dari belakang.

Baca Juga: Pasang Yuk! Kumpulan Twibbon Gratis Peringatan Harlah Satu Abad NU pada 16 Rajab 1444 H

Kejadian itu juga terekam di CCTV, MS menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali hingga korban pun menjerit dan mengaku MS juga menempelkan tangganya ke dada korban.***

 

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah