PR DEPOK- Seorang WNI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS (26) yang viral karena terlibat kasus pelecehan seksual saat Umroh telah divonis hukuman 2 tahun penjara di Arab Saudi.
Informasi tersebut dikonfirmasi Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha pada Minggu malam.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Judha Nugraha, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Aksi Rasmus Paludan Bakar Al Quran Dikecam, Menlu Swedia: Provokasi Islamofobia sangat Mengerikan
Lebih lanjut, Judha mengatakan MS terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon di Masjidil Haram.
Hal itu terbukti melalui kesaksian dari dua saksi mata, rekaman CCTV hingga pengakuan MS sendiri.
Selain mendapatkan vonis hukum 2 tahun penjara, MS juga dihukum membayar denda sebesar 50.000 Riyal atau sekitar Rp200 juta.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah)," jelas Judha.
Baca Juga: Ogah Jalin Hubungan, 3 Zodiak Ini Lebih Suka Menjadi Jomblo