Ini syarat dan ketentuan sterilisasi kucing lokal
Syarat untuk Pemilik:
1. Pemilik Kucing ber-KTP DKI Jakarta
2. Punya Kucing lokal lebih dari 5 ekor
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Rabu, 25 Januari 2023: Ada Peluang, Keuangan yang Menyenangkan dan Bahagia
3. Tiap pemilik hanya diperbolehkan membawa dua ekor Kucing yang disterilkan berdasarkan Sudin KPKP wilayah masing-masing
4. Pemilik wajib konfirmasi ulang kedatangan maskimal 3 hari sebelum pelaksanaan
5. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan jadwal
Baca Juga: Baru! 12 Twibbon Hari Gizi Nasional 25 Januari 2023, Unduh Gratis untuk Sambut HGN ke 63
Syarat untuk Kucing: