PR DEPOK – Penetapan tersangka M Hasya Attalah Syahputa (MHA), mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, tengah menjadi sorotan.
Bahkan penetapan tersangka ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Adanya hal tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah.
Tim pencari fakta dari Polda Metro Jaya ini dibentuk untuk mengusut kasus kecelakaan MHA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: The Last of Us Episode 3: Bocoran Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton
“Kami membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencairan fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal,
"Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadilah Imran yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Polda Metro Jaya ini membentuk tim pencari fakta eksternal yang terdiri dari beberapa pakar hukum, ahli otomotif, dan keselamatan transportasi.
Baca Juga: Bima Perkasa Jogja Unggul Atas Bali United di IBL, Pelatih: Kuncinya Pertahanan
Sedangkan untuk tim pencari fakta internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam, Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).