“Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” lanjutnya.
Sementara itu untuk proses terkait pelanggaran kode etik, lanjut Kompol D saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya, termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Harga Bensin di Aljazair Cuma Rp3.000 per Liter, Netizen 'Mencak-mencak'
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” paparnya.***