Fakta Baru Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur, Terungkap Perselingkuhan Penumpang Mobil dan Polisi

- 31 Januari 2023, 12:00 WIB
Wanita penumpang mobil Audi A6 bernama Nur yang menabrak mahasiswi di Cianjur.
Wanita penumpang mobil Audi A6 bernama Nur yang menabrak mahasiswi di Cianjur. /PMJ News./

“Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” lanjutnya.

Sementara itu untuk proses terkait pelanggaran kode etik, lanjut Kompol D saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya, termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Harga Bensin di Aljazair Cuma Rp3.000 per Liter, Netizen 'Mencak-mencak'

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x