1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan
2. SMP/MTS/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan
3. SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan
Baca Juga: POPULER HARI INI: 7 Shio yang Beruntung di Februari hingga KUR BRI 2023 Dibuka untuk Umum
4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan
5. PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
6. LKP sebesar Rp1.800.000 per semester
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Delivery Man, Kisah Sopir Taksi yang Bisa Melihat Hantu
Pencairan tarik tunai KJP Plus maksimal Rp100.000 per bulan hanya bisa dilakukan di Bank DKI untuk menghindari dari biaya tambahan.
Sedangkan, untuk belanja non-tunai akan melalui mesin gesek atau EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA). Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kjp.jakarta.go.id