Bansos Tak Kunjung Cair? Ini Layanan Pengaduan, Pengecekan, dan Pengusulan Penerima Bantuan Sosial

- 9 Februari 2023, 13:34 WIB
Berikut ini layanan pengaduan, pengecekan, dan pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2023.*
Berikut ini layanan pengaduan, pengecekan, dan pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2023.* /Kemensos/

PR DEPOK - Anda termasuk penerima bantuan sosial atau bansos? Atau justru Andsa termasuk kriteria penerima, namun tidak mendapatkan bansos?

 

Layanan Pengaduan Bantuan Sosial

Tenang dan tidak perlu panik. Anda bisa menyampaikan pengaduan terkait bansos (bansos) melalui Layanan Pengaduan Kementerian Sosial di call center 171.

Nantinya, Anda bisa memberikan informasi jika menemukan masalah terkait bantuan sosial (bansos) atau kesejahteraan sosial lainnya.

Baca Juga: PKH 2023 akan Segera Cair Februari Ini, untuk Ibu Hamil dan Lansia Siap-siap Dapatkan Dana BLT

Tidak hanya melalui call center Kemensos 171, Anda juga bisa menyaikan aduan terkait bantuan sosial (bansos) mellui aplikasi dan situs SP4N Lapor (lapor.go.id).

Bukan hanya pengaduan, Kemensos juga menerima laporan soal pengecekan dan pengusuln penerima bansos melalui link ini.

 

Pengecekan dan Pengusulan Bantun Sosial

Anda bisa mengakses informasi kepesertaan dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2023 Dibuka? Berikut Persyaratan untuk Ajukan Pinjaman Mencapai Rp500 Juta

Jika Anda juga ingin mengusulkan soal nama-nama yang layak menerima bansos atau menghapus nama kepesertaan, bisa dilakukan pada menu Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

 

Sebagai informasi tambahan, diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, ada delapan jenis bansos Kemensos yang akan cair pada bulan Februari 2023, sebegai berikut:

Ada BPNT, BLT Ibu Hamil, BLT Balita, BLT Lansia, BLT Penyandang Disabilitas, BLT Siswa SMA, BLT Siswa SMP, dan BLT Siswa SD yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun bantuan tiap kategorinya dipastikan beragam, dimana bantuan akan diserahkan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

 

Baca Juga: Intip Jadwal Penyaluran PKH Tahap 1, akankah Cair pada Februari 2023? Simak Ulasannya di Sini

Penerima bantuan yakni masyarakat harus merupakan WNI yang tergolong miskin, korban PHK, terdampak pandemi Covid-19, terdaftar di DTKS Kementerian Sosial, bukan TNI/Polri, atau bukan ASN.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah