PR DEPOK - Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan pembuatan KTP Digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar. Apa perbedaanya dengan e-KTP?
Pada dasarnya, KTP baik dalam bentuk elektronik maupun digital adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
KPT Digital dan e-KTP berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan NIK dalam KTP Digital dan e-KTP sangat penting karena digunakan untuk mendapatkan berbagai layanan publik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Sabtu, 11 Februari 2023: Ada Perselisihan dan Hati-Hati dengan Keuangan
“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemendagri.
Secara bertahap Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan e-KTP sama-sama berlaku sah.
Jadi KTP Digital bukan untuk mengalihkan e-KTP.