Karena Alasan Ini, Warganet Sebut Tak Ingin Terlalu Senang Usai Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 16:57 WIB
Meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, warganet mengaku tidak ingin terlalu merasa senang, ada apa?
Meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, warganet mengaku tidak ingin terlalu merasa senang, ada apa? /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK- Hari ini Senin, 13 Februari 2023 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan putusan tersebut karena Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton Our Blooming Youth Episode 3, Spoiler: Min Jae Yi Nyamar Jadi Kasimnya Putra Mahkota Hwan

Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurut Hakim, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut, apalagi saat itu dia juga masih berstatus sebagai aparatur penegak hukum dan salah satu petinggi di Polri.

Sementara itu, terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Majelis Hakim secara sah berasal dari Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Brigadir J Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, warganet sebut tidak ingin terlalu merasa senang setelah mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

Alasan ini mereka utarakan sebab masih ada beberapa perjalanan yang masih akan dilalui dalam persidangan.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Februari 2023 Jawa Barat Cair? Cek Bocoran Jadwalnya

Seperti banding, kasasi, hingga grasi. Jadi mereka tidak mau terlalu merasa senang untuk vonis tersebut karena takut berakhir mengecewakan.

"Jangan senang dulu Bro..ini blm Inkracht..masih panjang...ada Banding, Kasasi, Grasi... semoga hakim tdk sekedar menyenangkan masyarakat...sebab hakim di tingkat banding, kasasi masih ada bahkan bisa PK kalau ada novum.. ujungnya Grasi..wah panjang proses nya." ujar warganet di Twitter.

"Masih ada banding, kasasi, PK, masih lama prosesnya, belum lagi KUHP yg baru harus percobaan 10 tahun, kalo berkelakuan baik bisa gugur huk. Matinya jadi pidana seumur hidup / maks. 20 tahun.. we'll see. Tapi salut & apresiasi utk keputusan Majelis Hakim." kata warganet lainnya.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah