Resmi Ketok Palu, Hakim Tetapkan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 17:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo (tengah).
Terdakwa Ferdy Sambo (tengah). /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengetok palu, dan menetapkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta perusakan terhadap sistem elektronik hingga tak berfungsi.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tindak pidana, serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Besok, 14 Februari 2023: Abaikan Hal Kecil dari Pikiran Kamu

Hakim Wahyu menambahkan jika pada putusannya itu, menjatuhkan pidana tersebut dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Hakim Wahyu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Senin 13 Februari 2023.

Putusan tersebut, merupakan final atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Penuhi Syarat Ini untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni terkait pembunuhan, serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasusnya tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut, diketahui lebih tinggi dengan tuntutan, yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana pada tuntutan tersebut, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sambut KUR BRI 2023 yang Dibuka Februari, Pinjaman hingga Rp500 Juta Siap Dikucurkan ke Masyarakat

Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian ia juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan, dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah