PR DEPOK- Hari ini Senin, 13 Februari 2023 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan putusan tersebut karena Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurut Hakim, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut, apalagi saat itu dia juga masih berstatus sebagai aparatur penegak hukum dan salah satu petinggi di Polri.
Sementara itu, terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Majelis Hakim secara sah berasal dari Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.