Baca Juga: Karius Punya Peluang Besar Main Lawan MU di Final Carabao Cup 2023
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah
Selain itu, satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.