Viral Video Aksi Penagihan Debt Collector, OJK: Tidak Sesuai Prosedur akan Ditindak Hukum

- 23 Februari 2023, 13:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal prosedur penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai hukum.*
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal prosedur penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai hukum.* /prfmnews

PR DEPOK - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan video yang sempat beredar di media sosial, dimana memperlihatkan aksi premanisme beberapa orang yang membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang viral pada 22 Februari 2023.

Hal ini bermula saat video viral yang beredar di media sosial TikTok mengenai kasus video penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram, Clara Shinta seperti yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Video berdurasi dua menit 30 detik itu memperlihatkan Clara Shinta dan seorang petugas Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah orang yang disinyalir debt collector.

Peristiwa ini sempat membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran geram pada aksi semena-mena yang dilakukan para debt collector dengan membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Baca Juga: Lirik Lagu Akhir Setiap Mula oleh Band Saint LOCO: Kusebut Namamu di Setiap Doaku

Fadil Imran meminta kepada jajarannya agar para debt collector ditindak tegas. Hal ini sejalan seperti yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi bahwa tidak boleh ada lagi bibit-bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” ujarnya.

“Komplotan preman dari dua kelompok kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda metro Jaya," sambung Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu, 22 Februari 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini telah menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 24 Februari 2023: Perubahan Suasana Hati Akan Terjadi, Kendalikanlah

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah