PR DEPOK – Pinjaman online ilegal sekarang menjadi salah satu bentuk penipuan modern yang sering dijumpai.
Biasanya, pihak pinjaman online ilegal akan mengancam korban dengan penyebaran data pribadi, menghubungi kontak orang terdekat korban, dan menyebar foto tidak senonoh berwajah korban yang merupakan hasil editan.
Selain itu, pinjaman online ilegal tidak hanya menyasar kepada orang yang memang benar-benar berhutang, melainkan juga orang yang tidak berhutang sekalipun (penipuan).
Baca Juga: Tata Cara dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh untuk Tingkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT
Lalu bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini terdapat dua pilihan untuk mengadukan pinjaman online ilegal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkominfo.
1. Kepolisian
Anda dapat melaporkan pinjaman online ke kepolisian melalui, website https://patrolisiber.id/ dan email info@cyber-polri-go-id
2. Kemenkominfo
Pilihan kedua, Anda bisa mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yaitu ke laman https://aduankonten.id, dan juga ke alamat email [email protected].