Sering Mendapat Pesan Random dari Debt Collector? Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

- 13 Juni 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal bagi Anda yang kerap mendapatkan pesan random dari debt collector.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal bagi Anda yang kerap mendapatkan pesan random dari debt collector. /Instagram.com/@kemenkominfo.

PR DEPOK – Pinjaman online ilegal sekarang menjadi salah satu bentuk penipuan modern yang sering dijumpai.

Biasanya, pihak pinjaman online ilegal akan mengancam korban dengan penyebaran data pribadi, menghubungi kontak orang terdekat korban, dan menyebar foto tidak senonoh berwajah korban yang merupakan hasil editan.

Selain itu, pinjaman online ilegal tidak hanya menyasar kepada orang yang memang benar-benar berhutang, melainkan juga orang yang tidak berhutang sekalipun (penipuan).

Baca Juga: Tata Cara dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh untuk Tingkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT

Lalu bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini terdapat dua pilihan untuk mengadukan pinjaman online ilegal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkominfo.

1. Kepolisian

Anda dapat melaporkan pinjaman online ke kepolisian melalui, website https://patrolisiber.id/ dan email info@cyber-polri-go-id

2. Kemenkominfo

Pilihan kedua, Anda bisa mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yaitu ke laman https://aduankonten.id, dan juga ke alamat email [email protected].

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x