- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
- Berusia 18 tahun sampai 64 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja maupun pekerja yang terkena PHK;
Baca Juga: Kemenkeu dan KPK Gelar Pertemuan Bahas Klarifikasi LHKPN Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
- Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, maupun Polri;
- Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Dalam satu KK tidak ada lebih dari 2 NIK yang terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Maret? Simak Info dan Syarat Ajukan Pinjaman di Sini