Simak Tips Berhasil Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

- 8 Maret 2023, 07:14 WIB
Berikut cara daftar dan tips berhasil melakukan pendaftaran  Kartu Prakerja gelombang 49 yang dibuka Senin, 6 Maret 2023.*
Berikut cara daftar dan tips berhasil melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 yang dibuka Senin, 6 Maret 2023.* /Tangkap layar Prakerja.go.id

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka sejak Senin, 6 Maret 2023. Hal ini telah diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

 

Anda hanya perlu login ke akun Kartu Prakerja yang telah terdaftar dan klik “Gabung Gelombang" yang ada di dashboard sekarang juga.

Bagi yang ingin mendapatkan manfaat dari Program Kartu Prakerja dan belum mendaftar, Anda bisa langsung mendaftarkan diri secara mandiri dengan mengunjungi website resmi Kartu Prakerja di link berikut www.prakerja.go.id.

Cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 pun relatif mudah dan cepat, sehingga tidak perlu 'joki', cukup daftarkan diri secara mandiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces, Rabu, 8 Maret 2023: Akan Menghadapi Situasi Serba Salah

Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 49? Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login ke laman resmi Kartu Prakerja di link ini www.prakerja.go.id;

 

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau (KK), dan data diri lengkap;

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun;

Baca Juga: 22 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional dengan Desain Terbaru dan Menarik, Cocok Diunggah di Medsos

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes kemampuan dasar dan motivasi.

 

5. Setelah mengikuti tes secara daring atau online, klik “Gabung” pada Gelombang 49 Kartu Prakerja yang kini sudah dibuka;

6. Tunggu pengumuman lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 49.

Selain itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja. Berikut adalah syaratnya:

Baca Juga: Prakirakan Cuaca untuk Wilayah Kota Depok Hari Ini, 8 Maret 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

 

1. Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja (jobseeker);

2. Peserta merupakan pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

3. Peserta Kartu Prakerja merupakan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);

4. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun;

 

Baca Juga: 8 Maret Hari Perempuan Internasional, Ini Kontroversi Sejarah Peringatan Perempuan Sedunia

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun.

Syarat yang terpenting lainnya untuk bisa mendaftar Program Kartu Prakerja dan dinyatakan lolos adalah, pastikan Anda bukan pejabat negara, pimpinan dan atau anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lalu, bukan anggota Kepolisian, seorang direksi, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan atau pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak bisa mendaftar dan dinyatakan lolos karena terdaftar di instansi yang tertulis dalam persyaratan sebagai yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.

 

Berikut adalah tips berhasil daftar Kartu Prakerja Gelombang 49:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja dapat Insentif Rp 600 Ribu secara Online

· Saat mengisi data diri seperti nama dan alamat, pastikan sesuai dengan yang tertera dalam KTP, baik titik, koma, maupun spasi;

· Saat mengisi data alamat, Anda hanya perlu mengisi sesuai dengan baris pertama yang tertera dalam KTP tanpa mencantumkan RT/RW/Kelurahan/Kecamatan;

 

· Saat verifikasi wajah, pastikan kamera atau layar ponsel Anda dalam keadaan bersih dengan pencahayaan yang baik dan tidak memakai aksesoris di wajah atau kepala;

· Lebih hati-hati saat verifikasi wajah, karena Anda hanya perlu berkedip jika Anda benar-benar sudah siap;

Baca Juga: Mengapa Gempa Bumi Perlu Dideteksi Sejak Dini? Ini Penjelasan BMKG

· Pada saat menjawab pertanyaan di form pendaftaran mengenai apakah Anda Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMD, dan lain-lain, Anda harus berhati-hati dalam memilih jawaban dengan benar.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah