Masa Sanggah PPPK Guru Dibuka, Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan?

- 10 Maret 2023, 17:11 WIB
Berikut ini cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah PPPK Guru, dilengkapi cara cek hasil seleksinya.*
Berikut ini cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah PPPK Guru, dilengkapi cara cek hasil seleksinya.* /Stefan Stefancik/unsplash.com

PR DEPOK - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru atau PPPK Guru telah dibuka sejak 21 Januari hingga 9 Maret 2023 kemarin.

 

Hasil seleksi PPPK Guru itu dibuka untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum, dan bisa segera mengajukan masa sanggah jika Anda tidak lolos seleksi.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah PPPK Guru?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs sscasn.bkn.go.id, apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 11 Maret 2023: Usaha Baru Untung, Uang Bertambah

Kemudian, peserta yang ingin mengajukan sanggahan, segera login ke halaman SSCASN di
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Itu berarti tiga hari setelah pengumuman seleksi PPPK Guru, maka masa sanggah akan berlangsung mulai Jumat-Minggu, 10-12 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x