Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengabarkan bahwa penyesuaian jadwal tersebut telah disampaikan langsung kepada instansi Pemerintah Daerah terkait melalui Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.
“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” ujarnya pada Kamis, 9 Maret 2023 di Jakarta.
Kesepakatan ini telah disetujui setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.***