Kerap Berulah dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Pemprov Bali Tegas Larang Turis Asing Sewa Motor

- 13 Maret 2023, 13:04 WIB
Pemprov Bali menegaskan larangan turis asing menyewa motor sebab suka berulang dan melanggar lalu lintas.*
Pemprov Bali menegaskan larangan turis asing menyewa motor sebab suka berulang dan melanggar lalu lintas.* /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

PR DEPOK - Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan tegas melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau warga negara asing (WNA) atau turis asing yang sedang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa motor.

 

Hal ini karena, kerap kali ditemukan turis asing yang bertingkah nyeleneh saat berada di Bali yang menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan ini, khususnya saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa turis asing ditemukan kerap ugal-ugalan dan tidak patuhi aturan lalu lintas ketika berkendara di jalanan Bali.

Tak hanya berkendara tanpa helm, bahkan ada pula turis asing yang bertelanjang dada saat berkendara dengan sepeda motor, berbonceng dengan posisi saling berhadapan, hingga sepeda motor yang berplat palsu.

Atas kejadian tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang wisatawan mancanegara (wisman) melalui peraturan Gubernur Bali tentang tata kelola pariwisata di Provinsi Bali, termasuk diantaranya larangan bagi turis asing untuk menyewa dan menggunakan kendaraan bermotor serta akan menindak tegas bagi yang melanggarnya.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka? Ketahui Besaran Insentif yang Akan Diterima

"Jadi, para turis asing itu harus berpergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent saja. Tidak diperbolehkan atau diizinkan lagi untuk menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa motor itu tidak diperbolehkan lagi," ucapnya menegaskan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Aturan mengenai hal ini akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali yang mana peraturan tersebut mulai akan diterapkan atau diberlakukan tahun 2023 ini.

 

“Jadi turis asing meminjam atau menyewa kendaraan bermotor itu tidak diperbolehkan lagi. Itu peraturannya memang diterapkan mulai 2023 ini,” tambah Gubernur asal Buleleng, Bali tersebut.

Gubernur Bali tidak akan lagi mentolerir dan menegaskan bahwa adanya peraturan yang akan berlaku pada tahun 2023 ini bertujuan untuk berbenah dan membuat sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata saja, tetapi juga untuk mempertahankan pariwisata yang berbudaya dengan patuhi peraturan yang ada di tempat yang dikunjungi oleh para wisatawan tersebut.

Baca Juga: Penjualan Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2023 Hari Ini, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya

Sebab, berdasarkan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang melanggar aturan lalu lintas (lantas) saat berkendara, mulai dari tidak pakai helm saat berkendara, tidak memakai baju atau bertelanjang dada saat berkendara, juga tidak adanya lisensi untuk berkendara.

 

Selain itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya komunikasi dan memberikan edukasi kepada sejumlah tempat rental atau sewa sepeda motor yang ada di Bali.

Hal ini berkaca dari data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh turis asing dengan jumlah yang cukup banyak dilaporkan hanya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Diketahui, di seluruh Provinsi Bali dilaporkan, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai macam jenis.

Sehingga, aturan yang berlaku di Bali mulai tahun 2023 ini akan tegas bagi turis asing apabila ingin bepergian, maka hanya bisa menggunakan kendaraan dari pihak travel agent saja.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x