Mudik Gratis 2023 Kuota Terbatas Sudah Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Daftar Kota Tujuan Arus Mudik

- 14 Maret 2023, 08:54 WIB
Berikut syarat, cara daftar, dan daftar kota tujuan arus mudik gratis 2023 yang telah dibuka Senin, 13 Maret 2023.*
Berikut syarat, cara daftar, dan daftar kota tujuan arus mudik gratis 2023 yang telah dibuka Senin, 13 Maret 2023.* /Antara/Sigid Kurniawan/

• Peserta mudik gratis 2023 wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM);

• Peserta mudik gratis 2023 hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik saja;

Baca Juga: Lirik Lagu Young Dumb Stupid - NMIXX dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

• Peserta mudik gratis 2023 yang akan mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus baliknya dilakukan bersamaan dengan pendaftar arus mudik, dengan ketentuan kota tujuan mudik yang dipilih ada pada pilihan kota arus balik. Selain itu, peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik saja;

 

• Peserta mudik gratis 2023 hanya diberikan waktu selama 7 hari (H+7) setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan;

• Jika lewat atau melebihi dari 7 hari (H+7), maka peserta tidak dapat melakukan validasi ulang, sehingga dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang;

• Para peserta yang akan mudik-balik dengan sepeda motor, diwajibkan membawa kelengkapan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian menyerahkan sepeda motornya sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Leo Hari Ini dan Besok 14–15 Maret 2023: Ada Peluang Baru

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x