Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari prakerja.go.id, berikut syarat Kartu Prakerja Gelombang 51 lengkap dengan cara pendaftarannya.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 51
• WNI berusia 18 hingga 64 tahun.
Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 51 Kembali Dibuka April 2023? Cek Tanggal dan Cara Daftar di Sini
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
• Bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, serta anggota TNI-Polri.
• Bukan Kepala Desa dan jajarannya.
Baca Juga: Program Mudik Gratis dari Pemprov Jawa Barat Jelang Lebaran 2023, Catat Agenda Pendaftarannya
• Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK hanya 2 NIK saja.