Apa Saja Syarat Kartu Prakerja Gelombang 51? Simak Cara Daftar di Link Ini

- 6 April 2023, 08:28 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 51
Kartu Prakerja Gelombang 51 /

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari prakerja.go.id, berikut syarat Kartu Prakerja Gelombang 51 lengkap dengan cara pendaftarannya.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 51

• WNI berusia 18 hingga 64 tahun.

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 51 Kembali Dibuka April 2023? Cek Tanggal dan Cara Daftar di Sini

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

• Bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, serta anggota TNI-Polri.

• Bukan Kepala Desa dan jajarannya.

Baca Juga: Program Mudik Gratis dari Pemprov Jawa Barat Jelang Lebaran 2023, Catat Agenda Pendaftarannya

• Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK hanya 2 NIK saja.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah