PR DEPOK – Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) buka Lomba Film Dokumenter Islami 2023, di 33 Provinsi. Adapun total hadiah yang dianggarkan adalah Rp495 juta, untuk dibagikan ke tiap provinsi.
Program Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) 2023 ini diselenggarakan di setiap provinsi di Indonesia, dengan waktu pendaftaran dimulai sejak 1 April 2023, hingga pengumuman pemenang pada September 2023.
Kemenag di setiap provinsi akan menggelar KFPI ini dengan jenjang waktu yang berbeda-beda. Penganugerahan pada pemenang akan diberikan hadiah Rp15-Rp17 juta, tergantung setiap provinsi.
Adapun ketentuan untuk KFPI serentak menggunakan tema Agama dan Budaya, serta memiliki panjang durasi selama 5-6 menit.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran dan Kapan Diperingatinya?
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan dari setiap provinsi bisa saja berbeda, atau memberikan tambahan syarat lainnya. Namun berikut syarat dan ketentuan yang umum diberikan:
Persyaratan Peserta:
- KTP Domisili setempat.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Jinnys Kitchen Episode 7 Sub Indo yang Tayang Malam Ini
- Beragama Islam.
- Berusia maksimal 40 tahun.
- Karya dapat hasil perorangan atau kelompok.
- Peserta dapat kirimkan judul film dalam satu akun.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Bukber Makanan Korea di Depok Lengkap dengan Menu dan Alamatnya
Kriteria Penilaian:
- Pesan tersampaikan dengan baik dalam dokumenter.
- Dokumenter tidak menyinggung nama atau organisasi tertentu, serta tidak memicu pertentangan atau permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
- Film dokumenter yang dilampirkan harus terjamin orisinalitasnya, dan kualitas gambar serta tata suara baik.
- Orisinalitas termasuk pada penggunaan musik (audio).
- Mencantumkan logo Kemenag dalam film dokumenter yang dilampirkan .
- Film dokumenter berdurasi 5-6 menit, serta diunggah di akun Instagram atau Youtube pendaftar, dengan menggunakan tanda pagar #bimasislam, #penais.kemenag, #pkpaikemenag, dan #kfpikemenag.
- Pemenang akan ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, terkait Lomba Film Dokumenter Islami 2023 yang diselenggarakan Kemenag RI dan Kemenag di setiap provinsi, dapat mengakses akun Instagram @kfpi.kemenag.***