Syarat Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api dan Kapal Laut, Ini Rute Layanan yang Tersedia

- 7 April 2023, 18:18 WIB
Berikut ini syarat, ketentuan, dan cara daftar mudik gratis 2023 menggunakan kereta api dan kapal laut.*
Berikut ini syarat, ketentuan, dan cara daftar mudik gratis 2023 menggunakan kereta api dan kapal laut.* /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

PR DEPOK - Seperti yang kita ketahui, mudik merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang yang ada di Indonesia, ketika sudah mendekati hari lebaran.

 

Karena hal ini pemerintah Republik Indonesia membuka program mudik gratis, bagi warga Indonesia yang ingin pulang kampung ke rumah orang tua atau saudara.

Diketahui, pendaftaran mudik gratis ini sudah dibuka sejak 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023. Pemerintah membuka 2 opsi mudik gratis, yakni menggunakan kereta api dan kapal laut.

Berikut PikiranRakyat-Depok telah merangkum syarat apa saja yang bisa kamu lakukan untuk ikut program mudik gratis dari pemerintah:

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako Disalurkan Rp200.000, Cek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Menggunakan kereta api

Syarat dan ketentuan:

Para peserta Mudik Gratis diwajibkan sudah vaksin Booster

Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x