Penyebar QRIS Palsu di Masjid Ternyata Lakukan Aksi Serupa di Pasar hingga Bank, Berikut Daftar Lokasinya

- 11 April 2023, 19:27 WIB
Penyebar QRIS palsu
Penyebar QRIS palsu /Instagram/redasamudera.id/

PR DEPOK - Penyebar stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) palsu di sejumlah masjid di wilayah Jakarta akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, penyebar QRIS palsu di Masjid tersebut ditangkap di salah satu lokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku penyebar QRIS palsu berinisial MIML melakukan aksinya di puluhan masjid di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Kapan cair? Pastikan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id tuk Dapat Uang Tunai

Tak hanya itu, penyebar QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta itu ternyata juga melakukan aksi serupa di pasar hingga bank dengan total lokasinya sebanyak 38 titik.

“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari PMJ News.

Berikut daftar lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku MIML:

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung, BMKG Gunakan Skala MMI untuk Jelaskan Dampak dari Daya Gempa

• Ditempelkan pada tanggal 1 April 2023:

1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya
2. BSI Pondok Indah
3. BCA Mayestik
4. BSI Mayestik
5. BSI Radio Dalam
6. BSI Panglima Polim
7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
8. BCA Grand Wijaya
9. BSI Fatmawati
10. Masjid An-Nur GOR Bulungan
11. SPBU Pejompongan

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Bolu Kukus Coklat Tanpa Telur untuk Dinikmati di Hari Lebaran 2023

• Ditempelkan pada tanggal 2 April 2023:

1. Pasar Mayestik
2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
3. Masjid Darul Jannah Walikota
4. Masjid Syarif Hidayatullah
5. Masjid Simprug
6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

• Ditempelkan pada tanggal 4 April 2023:

1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci
3. Masjid Cut Nyak Dien Johar
4. Masjid Agung Sunda Kelapa
5. Masjid Al-Ithsam
6. Masjid Cut Meutia Menteng
7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan

Baca Juga: Siapa Saja Penerima PKH Tahap 2 2023? Berikut Cara Cek Penerimanya di Link cekbansos.kemensos.go.id

• Ditempelkan pada tanggal 5 April 2023:

1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

• Ditempelkan pada tanggal 6 April 2023:

1. Masjid Nurullah Kalibata

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka April 2023? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Daftarnya

• Ditempelkan pada tanggal 7 April 2023:

1. Masjid Istiqlal
2. Masjid Al-Azhar

• Ditempelkan pada tanggal 9 April 2023:

1. Masjid Thamrin Residence
2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
4. Masjid Nurul Iman Blok M.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023: Cek Penerimanya di Sini, Ada Dana Tunai hingga Rp3 Juta Cair untuk Nama Berikut

Menurut Auliansyah, selain daftar lokasi tersebut MIML juga melakukan aksinya di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia Mall.

“Kemudian juga ada di beberapa tempat lainnya di masjid atau mushola, antara lain yaitu Pondok Indah Mall, kemudian di Grand Indonesia,” jelas Auliansyah.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Keluar dari Lapas Sukamiskin, Minta Maaf karena Tak Mati Membusuk di Penjara

MIML terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan juga ada dikenakan sanksi denda.

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” tandas Auliansyah.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x